Bagi anda yang memiliki harta dan meninggal dalam keadaan tidak membuat surat wasiat, maka ini merupakan awal dari munculnya konflik keluarga. Terlebih jika ini berkaitan dengan warisan yang merupakan hak mereka. Maka untuk menghindari hal itu, selama fisik anda masih sehat, maka segeralah untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan harta warisan tersebut, salah satu cara yang bisa anda tempuh adalah dengan membuat surat wasiat jika memang anda berniat untuk mewasiatkan harta anda. Lalu apa itu surat wasiat?
Surat wasiat merupakan sebuah akta yang berisikan pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Salah satu syarat dari surat wasiat haruslah tertulis, apabila tidak dituangkan dalam bentuk tulisan, maka tidak bisa dikatakan sebagai surat wasiat. Lalu bagaimana cara membuat surat wasiat?
Membuat surat wasiat bisa dilakukan dengan 2 cara, pertama ialah dengan membuat surat wasiat yang dinotariskan atau didaftarkan ke balai harta peninggalan ataupun ke Departemen Hukum dan Ham. Adapun surat yang dibuat dan telah disetujui oleh Departemen Hukum dan Ham tidak dapat diganggu gugat atau diganti lagi. Apabila ingin membatalkan ataupun mengganti, maka akan begitu sulit. Tapi keuntungan dengan membuat surat wasiat yang sudah dibuat benar-benar bisa melindungi orang yang telah mengeluarkan wasiat serta penerima wasiat secara hukum.
Dan yang kedua ialah membuat surat wasiat dibawah tangan. Membuat surat wasiat dibawah tangan secara hukum memang tidak memiliki kekuatan dan sering terjadi kasus pembatalan ataupun penggantian surat wasiat.
Nah, dari penjelasan di atas, sedikitnya anda sudah tahu bagaimana format surat wasiat. Namun agar lebih jelas, berikut ini sudah admin siapkan beberapa contoh surat wasiat untuk anda. Mari langsung saja kita simak di bawah ini.
Contoh Surat Wasiat Oleh Notaris
SURAT WASIAT
Pada hari ini, Senin tanggal 27 Maret 2017 bertempat di Aceh Besar. Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Munawar Fahmi
Tempat/Tgl. Lahir : Aceh Besar/12 Februari 1976
Alamat : Jln. Tgk. Ahmad No. 27 Aceh Besar
No. KTP : xxxxxxxxxxxxxxxx
Bersama ini menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Saya adalah pemilik sah atas harta kekayaan di bawah ini :
a. Sebuah Tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 436/6547 atas nama Munawar Fahmi yang bertempat di jalan Tgk. Ahmad No. 27, Aceh Besar, Indonesia.
b. Sebuah Ruko Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 256/67584 atas nama Munawar Fahmi yang terletak di jalan Angrek No. 54, Aceh Besar, Indonesia.
c. Sebuah kendaraan roda empat merek Honda nomor BPKB 78658976 nomor STNK 879087656432
2. Bahwa harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang disebutkan diatas, saat ini tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apapun, tidak sedang dijadikan jaminan jenis hutang apapun, dan tidak sedang berada dalam penyitaan pihak Bank dan Instansi manapun.
3. Bahwa saya bermaksud untuk menghibah wasiatkan harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud angka 1 di atas kepada Sabri anak kandung saya dan Irwan keponakan saya.
Berdasarkan surat wasiat ini, maka yang nama-nama serta bagiannya masing-masing sebagaimana yang akan saya nyatakan di bawah ini :
Agar melaksanakan wasiat di atas, maka dengan ini saya mengangkat Sabri anak saya dan Irwan keponakan saya sebagai pelaksana surat wasiat ini. Kepadanya saya berikan semua hak dan kekuasaan yang menurut undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, yakni hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali.
Untuk melaksanakan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Suhelmi, S.H., Notaris di Aceh Besar yang saya kenal, dan kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta penitipan atas surat wasiat ini.
Demikianlah surat wasiat ini saya buat dengan penuh kesadaran, dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.
1. Fauzi (Kepala Desa) (tanda tangan saksi)
2. Tabrani, S.H (Pegawai Notaris) (tanda tangan saksi)
Yang berwasiat Notaris
Materai Rp. 6000-,
Munawar Fahmi Suhelmi, S.H.,
Contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris
Itulah 2 contoh surat wasiat dengan Notaris dan Tanpa Notaris yang dapat admin bagikan pagi ini untuk anda semua. Semoga kedua contoh surat wasiat di atas dapat memberikan manfaat tersendiri untuk anda, terutama bagi anda yang berencana ingin membuat surat wasiat. Jika dirasa contoh surat di atas berguna, silahkan dukung kami dengan cara like dan share melalui tombol di bawah. Dan jika dibutuhkan, silahkan lihat juga contoh surat tidak terikat kerja dengan perusahaan lain. Terima kasih sudah berkunjung dan salam sukses dari contohsuratpos1.blogspot.com.SURAT WASIAT WARIS
Kami Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini :
Nama : Zulfikar
Tempat Lahir : Aceh Besar
Tanggal Lahir : 24 Juli 1961
Sebagai Ayah Angkat
Saya dengan sadar dan tidak ada paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada anak – anak angkat saya, yang telah saya sebutkan yaitu :
Materai Rp.6000,-
1. Maulidin (………………)
2. Alanuari (………………)
Untuk menyerahkan sebagian harta saya kepada mereka yang tertulis dibawah ini:
Rumah yang saya diami saat ini serta tanah perumahan yang ada didepan rumah saya beserta Perkebunan yang ada dibelakang rumah saya Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan harta itu digunakan, untuk menyelesaikan semua permasalahan utang piutang saya jika ada, 35 % saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan, Dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan mebagikan rata kepada anak angkat saya yang telah saya sebutkan di atas.
Demikianlah surat pernyataan Wasiat waris atau hibah harta saya buat, dengan di saksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.
Saksi dari keluarga saya:
1. Akbar Maulana (Adik kandung) (tanda tangan)
2. Subhan (Adik kandung) (tanda tangan)
Aceh Besar, 27 Maret 2017
Yang Berwasiat Waris Ayah Angkat
Zulfikar
Mengetahui Mengetahui
Ketua RT. 03 Lurah/Kades
Suryadi Sunardi
NIP. NIP.