Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas Tunai Maupun Kredit

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil − Berjumpa lagi dengan admin contohsuratpos.com. Bagaimana kabar anda semua di pagi hari ini? Mudah-mudahan dalam keadaan yang baik tanpa ada kekurangan suatu apapun. Pada pagi hari ini admin akan kembali membagikan sebuah contoh surat perjanjian, namun beberapa waktu yang lalu admin juga sudah membagikan contoh surat perjanjian hutang dengan jaminan. Sedangkan untuk kali ini admin akan bagikan contoh surat perjanjian jual beli mobil bekas tunai ataupun secara kredit. Nah bagi anda yang membutuhkan referensi dalam membuat surat perjanjian jual beli mobil ini, silahkan simak terus halaman ini sampai selesai.

Membuat surat perjanjian jual beli mobil bekas secara tunai ataupun kredit sebenarnya tidaklah begitu penting jika transaksi jual belinya dilakukan dengan orang terdekat kita atau orang yang sudah kita kenal dekat. Apalagi jika kita melakukan transaksi jual beli dengan kerabat yang sudah sangat kita percayai. Namun ketika kita ingin melakukan transaksi jual beli dengan orang yang belum kita kenal dengan baik, maka dibutuhkan sebuah bukti tertulis tentang transaksi yang ingin dilakukan, misalnya dalam hal transaksi jual beli mobil, maka dibutuhkan surat perjanjian jual beli mobil.

Keberadaan surat perjanjian ini tidak lain bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. Jadi admin sangat menyarankan kepada anda yang ingin melakukan sebuah transaksi agar mau membuatkan sebuah surat perjanjian yang sah dan akurat. Apalagi jika ingin melakukan transaksi-transaksi yang bernilai besar, seperti jual beli mobil.

Surat perjanjian jual beli mobil ini sebenarnya sangat berperan penting, baik itu bagi penjual maupun pembeli. Fungsinya untuk penjual adalah untuk memastikan bahwa penjual merupakan pemilik yang sah dari mobil yang hendak dijual. Selain itu untuk memastikan bahwa pemindahan hak/kepemilikan mobil akan terjadi apabila setelah adanya pembayaran yang dilaksanakan sebagaimana metode yang sudah disepakati, baik itu secara tunai maupun secara kredit.

Bagi pembeli, surat ini mempunyai fungsi untuk memastikan bahwa mobil yang dibeli berasal dari pemiliknya yang sah/asli dan juga untuk membuktikan bahwa spesifikasi mobil yang dijual sama dengan spesifikasinya yang real. Dan terakhir ialah untuk mengetahui bahwa adanya jaminan yang menyatakan bahwa mobil yang dijual tersebut dalam kondisi bagus dan tidak dalam keadaan yang rusak.

Gambar untuk Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas Tunai Maupun Kredit

Nah, dari penjelasan di atas, admin yakin anda sudah cukup tahu akan manfaat atau fungsi dari surat perjanjian jual beli mobil. Dan untuk anda yang saat ini sedang memncari referensi untuk membuat surat perjanjian jual beli mobil bekas tunai ataupun secara kredit, maka di bawah ini telah admin siapkan beberapa contohnya untuk anda. Mari langsung saja kita simak di bawah ini.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Secara Tunai

Pada hari ini, Senin tanggal 24 April 2017, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian antara:

1. Nama       : Ikhsan
    Umur        : 29 Tahun
    Pekerjaan : Blogger
    Alamat      : Jln. Manggis No. 54 Banda Aceh
    Telepon     :  0852 6745 9086

dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL

2. Nama       : Subhan
    Umur        : 25 tahun
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat      :  Jln. Angsa No. 43 Banda Aceh
    Telepon     : 0823 6754 8934

dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanutnya disebut PEMBELI

Kedua belah pihak bersepakan untuk mengadakan ikatan perjanjian jual bel dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 4 (empat) pasal berikut:

Pasal 1
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah menjual dan menerima peneyerahan dari PENJUAL berupa:

a. Jenis kendaraan    : Mobil
b. Merek                     : Honda
c. Tahun Pembuatan : 2005
d. Nomor Polisi          : BL 435 JL
e. Warna                    : Silver

Pasal 2
PEMBELI telah membayar secara tunai mobil PENJUAL seharga Rp 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).

Pasal 3
PENJUAL menyerahkan kendaraan kepada PEMBELI beserta BPKB setelah ditandatangani surat perjanjian ini.

Pasal 4
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk dipegang oleh PENJUAL dan PEMBELI.

Dibuat di Banda Aceh
Tanggal 24 April 2017

PENJUAL,                                                                                                         PEMBELI,


Ikhsan                                                                                                                 Subhan

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Kredit

Pihak yang bertanda tangan dibawah ini dimana pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli:

Nama       : Aznar Putra
Alamat      : Jln. Wisma 3 No. 77 Banda Aceh
Pekerjaan : PNS

Dalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, yang selanjutnya disebut sebagai PENJUAL.

Nama        : Sunardi
Alamat       : Jln. Sentosa No. 68 Aceh Besar
Pekerjaan : Wiraswasta

Dalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, dan selanjutnya disebut sebagai PEMBELI.

Maka dengan ini menerangkan, bahwa kedua belah pihak tersebut sudah sepakat mengadakan transaksi jual beli sebuah mobil, sebagai berikut:

Pasal 1
PENJUAL telah menjual sebuah mobil Honda Jazz keluaran tahun 2016 kepada PEMBELI sebagaimana pembeli membelinya dari penjual.

Pasal 2
Dalam surat perjanjian ini juga mencakup penyerahan hak milik Penjual atas mobil Honda Jazz keluaran tahun 2016, dengan Nomor rangka CHTMYK234513452765, dengan Nomor mesin 65434523, Nomor polisi BL 655 JL, Nomor BPKB BHKN45324565.

Pasal 3
Dalam surat perjanjian jual beli ini dilakukan dengan harga yaitu sebesar Rp. 280.000.000,00 terbilang (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya uang muka penjualan mobil tersebut yakni sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan pembayaran berikutnya akan dilunaskan 2 (Dua) bulan kedepan semenjak tanggal penandatangan surat perjanjian ini guna pengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh pembeli.

Pasal 4
Transaksi ini akan dianggap lunas, apabila pembayarannya sudah mencapai dengan nilai jual yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak.

Pasal 5
Surat perjanjian ini mulai berlaku setelah tujuh hari ditandatangani surat ini, dan akan berakhir apabila mobil tersebut telah berpindah kepada pembeli.

Pasal 6
Proses perpindahan kepemilikan mobil ini akan dilakukan oleh pembeli berikut tanggungan yang timbul kedepannya, dan penjual cuma akan membantu untuk kelancaran pengurusan saja. Dan perpindahan kepemilikan ini akan segera diproses apabila seluruh kewajiban pembeli tersebut telah dipenuhi.

Pasal 7
Pembeli tidak dibenarkan untuk mengubah fungsi dan diperuntukkan sebagai pengguna mobil hingga pembayaran mobil ini sudah dianggap lunas.

Seluruh kerusakan, baik itu kerusakan kecil maupun kerusakan besar dari mobil tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggungan dari pihak pembeli tanpa terkecuali.

Pembeli berhak untuk memelihara mobil tersebut sebaik mungkin, seluruh kerusakan yang timbul selama perjanjian ini berlangsung akan menjadi tanggung jawab pembeli untuk memperbaikinya, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya juga merupakan tanggung jawab pembeli.

Pasal 8
Apabila nantinya di dalam pelaksanaan penjanjian antara penjual atau pembeli ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya atau bahkan menimbulkan hal lain yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati bersama, maka dari itu penjual atau pembeli wajib melakukan teguran lisan, kemudian di teruskan dengan teguran tertulis dan kemudian dapat mengajukan pemutusan atas perjanjian kerjasamanya.

Pasal 9
Apabila nantinya terjadi sengketa dalam isi dan pelaksanaan perjanjian ini maka kedua belah pihak sebaiknya menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah, bila tidak berhasil dengan cara demikian maka kedua belah pihak bersepakat dengan menggunakan jalur hukum yang berlaku.

Pasal 10
Surat perjanjian ini disetujui dan di tandatangani oleh kedua belah pihak, kemudian dibuat menjadi rangkap 2 (dua) lengkap dengan materai, dan kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat atas kesadaran dari kedua belah pihak, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Banda Aceh, 24 April 2017

Penjual                                                                                                                   Pembeli


Aznar Putra                                                                                                            Sunardi
Itulah 2 contoh surat perjanjian jual beli mobil bekas tunai maupun secara kredit yang dapat admin bagikan untuk anda pada pagi hari ini. Semoga kedua contoh di atas bisa membantu anda dalam membuat surat perjanjian jual beli mobil tersebut. Sebagai bentuk dukungan anda terhadap blog kami ini, maka mohon kesediaan anda untuk like dan share melalui tombol di bawah ini. Dan apabila dibutuhkan, silahkan lihat juga contoh surat perjanjian sewa rumah, barangkali juga akan berguna untuk anda. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga transaksi jual beli mobil yang hendak anda laksanakan dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Salam sukses dari contohsuratpos1.blogspot.com.