Surat perjanjian kerjasama adalah sebuah surat perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh kedua pihak untuk melakukan kerjasama tertentu yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Surat ini penting untuk dibuat sebagai antisipasi jika nantinya terjadi perselisihan. Selain itu, dengan adanya surat perjanjian kerjasama ini bisa menjadi sebuah pegangan jika hak dan kewajiban yang sudah disepakati di dalam surat perjanjian tersebut tidak dipenuhi oleh salah satu pihak sehingga bisa dituntut secara hukum. Intinya dengan adanya surat perjanjian kerjasama ini, hubungan bisnis pun akan terasa aman dan terhindar dari penipuan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa surat perjanjian kerjasama ada berbagai macam format, semua tergantung dengan kebutuhan masing-masing, namun secara umum, butir-butir atau pasal-pasal yang ada dalam surat perjanjian kerjasama dapat diubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Tips Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
Dalam membuat surat perjanjian kerjasama, ada beberapa tips yang bisa anda lakukan supaya surat perjanjian kerjasama yang anda buat baik dan benar. Yakni diantaranya ialah sebagai berikut:1. Identitas Kedua Pihak
Sebaiknya pastikan terlebih dahulu data-data para pihak yang terikat dalam perjanjian dengan memastikan kesesuain dengan KTP. Pastikan bahwa data tersebut tidak berbeda dengan KTP. Kemudian sebutkan secara rinci pihak pertama ataupun kedua bertindak sebagai apa.
2. Bentuk Kerjasama Yang Dilakukan
Uraikanlah secara rinci bentuk kerjasama yang akan dilakukan atau dengan kata lain apa tujuan dari perjanjian itu dibuat. Utarakan poin-poin penting supaya tidak terjadi kesalahpahaman nantinya. Usahakan kerjasama yang anda buat serinci mungkin, jangan gunakan kata-kata yang umum saja. Apapun yang tertuang di dalam surat perjanjian kerjasama tersebut haruslah jelas, supaya tidak menimbulkan ambigu di masa depan.
3. Cantumkan Pasal Pasal dalam Perjanjian
Buatlah pasal-pasal dalam surat perjanjian kerjasama yang anda buat. Pasal-pasal ini adalah kemungkinan-kemungkinan kondisi yang akan terjadi yang bisa saja mengakibatkan pembatalan perjanjian. Di dalam pasal-pasal ini juga bisa memuat butir-butir perjanjian yang disepakati. Misalnya seperti apa konsekuensi jika salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajibannya.
5. Penyelesaian Sengketa
Uraikan juga bagaimana cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan nantinya.
Saya rasa dari penjelasan di atas sedikitnya kita sudah tahu bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama yang baik dan benar. Namun agar lebih jelas lagi, berikut ini sudah admin siapkan beberapa contohnya untuk anda.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Ikhsan
Tempat /Tgl. Lahir : Banda Aceh, 14 Juli 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jln. Siliwangi No. 11 Banda Aceh
Selanjutnya disebut Pihak I (Pertama).
2. Nama : Alanuari
Tempat /Tgl. Lahir : Banda Aceh, 24 Juli 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jln. Abdul Rauf No. 45 Banda Aceh
Selanjutnya disebut Pihak II (Kedua).
Isi Perjanjian:
Pasal 1 Bahwa antara Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) telah sepakat mengadakan Kerjasama di bidang Jasa Service Motor dengan modal awal Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Pasal 2 Bahwa biaya sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1, ditanggung oleh masing-masing pihak sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Pasal 3 Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50% dari keuntungan, dihitung setelah usaha berjalan selama Empat Bulan, dan Selanjutnya dihitung setiap bulan.
Pasal 4 Bahwa jika kekayaan perusahaan sudah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.
Pasal 5 Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan.
Pasal 6 Bahwa apabila dikemudian hari perusahaan mengalami pailit, maka masing-masing pihak memiliki kewajiban atau tanggung jawab.
Demikan surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas materai Rp. 6000 Untuk dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak. Dan surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di depan saksi-saksi dan dibuat dengan penuh kesadaran tanpa tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di Banda Aceh
Tanggal, 16 Mei 2017
Pihak II Pihak I
Alanuari Ikhsan
Saksi-saksi :
1. Fajri
2. Hamzah Zainuri
3. Deni Mulyadi
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perdagangan
Demikianlah 2 contoh surat perjanjian kerjasama yang baik dan benar untuk kali ini. Semoga tips dan contoh di atas dapat menambah wawasan kita tentang contoh surat perjanjian kerjasama. Silahkan berikan like dan share kepda yang lain sebagai bentuk dukungan anda kepada kami. Jangan lupa untuk membaca juga contoh surat perjanjian jual beli mobil. Terima kasih sudah berkunjung dan salam sukses dari www.cntohsuratpos.com.SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Rahmat Saputra
Alamat : Jln. Dipenogoro No. 43 Banda Aceh
No. Telp : 0852 6545 6754
Selanjutnya disebut sebagai pihak I (pertama)
Nama : Iwan Setiadi
Alamat : Jln. Anggrek No. 32 Banda Aceh
No. Telp : 0812 6578 9087
Selanjutnya disebut sebagai pihak II (kedua)
Untuk selanjutnya antara pihak I (pertama) dan pihak ke II (kedua) memiliki perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak I (pertama) menitipkan barangnya kepada pihak II (kedua) dengan sistem konsinyasi. Pihak II mendapatkan 15% dari omzet pejualan barang titipan pihak I.
2. Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak I kepada pihak II adalah 100 item untuk setiap desainnya.
3. Pendistribusian barang untuk area Banda Aceh dan sekitarnya diatur oleh pihak II.
4. Pihak I akan membantu promosi pihak II, begitu juga sebaliknya.
5. Pihak II melaporkan hasil penjualan kepada pihak I setiap bulannya, diawal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 85% dari omzet penjualan barang titipan pihak I kepada pihak II.
Segala hal yang belum dimuat pada perjajian ini, dibicarakan bersama antara pihak I dan pihak II untuk mencapai mufakat dikemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah, namun jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Perjanjian ini disepakati pada hari (Selasa) tanggal 16 Mei 2017 oleh:
Pihak I (Pertama), Pihak II (Kedua),
Rahmat Saputra Iwan Setiadi